TENTANG PPKHB


Rambu Rambu Pengakuan Pengalaman Kerja Dan Hasil Belajar (Ppkhb)

RAMBU RAMBU
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR
(PPKHB) DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM SARJANA (S-1)
KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
(Untuk LPTK Penyelenggara berdasarkan Keputusan Mendiknas RI
Nomor 015/P/2009)
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Tim Penyusun
Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. Muchlas Samani, Ph.D. (Direktur Ketenagaan, Ditjen Dikti)
Sumarna Surapranata, Ph.D. (Direktur Pembinaan Diklat, Ditjen PMPTK)
Prof. Toho Cholik Mutohir, MA, Ph.D. (Universitas Negeri Surabaya)
Prof. Dr. Trisno Martono (Universitas Negeri Sebelas Maret)
Prof. Dr. A Azis Wahab, MA. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Siti Masitoh (Universitas Negeri Surabaya)
Drs. Rudi Susilana, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Asep Herry Hernawan, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Dr. Darhim, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Sardjiyo, M.Si. (Universitas Tebuka)
Dr. Suparno (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik)
Dian Wahyuni, SH, M.Ed. (Direktorat Profesi Pendidik)
Adra Herlangga Rinny, SH, M.Si. (Direktorat Profesi Pendidik)
Tagor Alamsyah, S.Kom, M. Kom (Direktorat Profesi Pendidik)
Design Layout:
Neneng Heryati, S.Si (Direktorat Profesi Pendidik)
Efrini, S.Pd, M.Ed (Direktorat Profesi Pendidik)
Syamsul Bachri (Direktorat Profesi Pendidik)

i
KATA PENGANTAR
Pembangunan pendidikan nasional dilandasi oleh paradigma
membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi
dan dimensi kemanusiaan secara optimal. Upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya melalui pendidikan
menempatkan guru sebagai pendidik profesional yang
memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional tersebut berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran dalam rangka mengembangkan peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengamanatkan bahwa untuk memenuhi persyaratan
sebagai tenaga pendidik profesional, guru wajib memiliki
kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat
pendidik. Pada saat ini masih terdapat sekitar 60% guru yang
belum memenuhi kualifikasi akademik yang disyaratkan.
Salah satu upaya untuk mendukung percepatan peningkatan
kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan saat ini telah
terbit Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang
penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi
Guru Dalam Jabatan. Dalam Permendiknas tersebut
disebutkan bahwa perguruan tinggi (PT) penyelenggara
dapat memberikan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil

iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... 1
A. Latar Belakang ......................................................................................... 1
B. Pengertian.................................................................................................. 3
C. Dasar Hukum ............................................................................................ 3
D. Tujuan .......................................................................................................... 4
E. Prinsip Penyelenggaraan .................................................................... 4
F. Peserta ......................................................................................................... 6
G. Ruang Lingkup ......................................................................................... 7
BAB II KOMPONEN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA
DAN HASIL BELAJAR ....................................................................... 8
A. Komponen Pengalaman Kerja .......................................................... 8
1. Pengalaman Mengajar ................................................................... 8
2. Rencana Pembelajaran .................................................................. 8
3. Penghargaan yang Relevan ......................................................... 8
B. Komponen Hasil Belajar ..................................................................... 9
1. Kualifikasi Akademik ..................................................................... 9
2. Pelatihan .............................................................................................. 9
3. Prestasi Akademik ........................................................................ 10
BAB III MEKANISME PENILAIAN PENGAKUAN
PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR ............................ 12
A. Pola Penilaian ........................................................................................ 12
B. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja .................................. 12
1. Pengalaman Mengajar ................................................................ 12
2. Rencana Pembelajaran ............................................................... 13
3. Penghargaan yang Relevan ...................................................... 14
C. Penilaian Komponen Hasil Belajar ............................................. 15
1. Kualifikasi Akademik .................................................................. 15
2. Pelatihan ........................................................................................... 15
3. Prestasi Akademik ........................................................................ 16
a. Karya Akademik ............................................................................ 16
iv
b. Juara Lomba..................................................................................... 17
c. Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa .............. 17
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah .......................................... 18
D. Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB.................... 19
E. Penghitungan Beban Studi yang Harus Ditempuh .............. 19
BAB IV SISTEM PENYELENGGARAAN PENGAKUAN
PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR ............................ 22
A. Perangkat Penyelenggaraan .......................................................... 22
B. Penyusunan Portofolio PPKHB ..................................................... 22
1. Identitas Peserta ........................................................................... 22
2. Daftar Isi ............................................................................................ 23
3. Materi Komponen ......................................................................... 23
4. Surat Pernyataan........................................................................... 23
C. Mekanisme Pengajuan PPKHB ...................................................... 24
D. Prosedur Penyelenggaraan PPKHB ............................................ 25
BAB V PENUTUP............................................................................. 26
LAMPIRAN ....................................................................................... 27
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9)
menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik yang dimaksud adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang wajib dimiliki oleh guru
sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal yang disyaratkan dan dikeluarkan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK
merupakan perguruan tinggi yang diberi tugas oleh
Pemerintah untuk menyelenggarakan peningkatan
kualifikasi akademik guru program Sarjana (S-1)
Kependidikan pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau
pendidikan menengah, sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 015/P/2009 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program
Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 5 ayat (4a) juncto ayat (5) dinyatakan
bahwa kualifikasi akademik S-1 bagi Guru Dalam Jabatan
dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi Program
Sarjana (S-1) Kependidikan, dengan memperhatikan: a)
pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi
satuan kredit semesternya; b) prestasi akademik yang
diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit
semesternya; dan/atau c) pengalaman mengajar dengan
2
masa bakti dan prestasi tertentu. Tindak lanjut kebijakan
Pemerintah tersebut terkait dengan peningkatan
kualifikasi akademik guru dalam jabatan seperti tertuang
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana
(S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 5 ayat
(7) menjelaskan bahwa perguruan tinggi dapat memberi
pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar
yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur
pendidikan formal maupun nonformal, sebagai
pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pasal 5 ayat
(8) menjelaskan bahwa pengakuan terhadap pengalaman
kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh itu
maksimal 65% dari jumlah sks (satuan kredit semester)
yang wajib ditempuh.
Berbagai jenis pengalaman kerja dan hasil belajar guru
yang diperoleh sebelumnya dapat berupa: (1) kualifikasi
akademik; (2) pelatihan guru dengan memperhitungkan
ekuivalensi satuan kredit semesternya; (3) prestasi
akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi
satuan kredit semesternya; (4) pengalaman mengajar
dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Semua bukti
pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam
suatu dokumen yang disebut portofolio.
Portofolio digunakan sebagai dasar penilaian oleh
perguruan tinggi terhadap peserta Program Sarjana (S-
1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan untuk
memperoleh Pengakuan Pengalaman Kerja dan Kasil
Kelajar (PPKHB). Dalam konteks PPKHB, portofolio
adalah bukti fisik atau dokumen yang menggambarkan
pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh
selama menjalankan tugas profesi pada satuan
pendidikan serta berbagai pelatihan yang pernah diikuti.
3
Portofolio PPKHB berfungsi sebagai: (1) sarana bagi guru
untuk menampilkan dan/atau membuktikan pengalaman
kerja dan hasil belajar, termasuk kinerjanya yang
meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui
karya-karya utama dan pendukung; (2) dasar
memberikan rekomendasi bagi seorang guru untuk
penilaian PPKHB; dan (3) data untuk memberikan
pertimbangan guna menentukan ekuivalensi pengalaman
kerja dan hasil belajar yang diperoleh untuk mengurangi
beban studi berupa satuan kredit semester yang wajib
ditempuh.
B. Pengertian
Pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB)
adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan,
pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang
mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang
dimiliki guru peserta program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai
pengurang beban studi yang wajib ditempuh.
Pengalaman kerja berkaitan dengan masa bakti,
kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan
pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh
dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar
berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah
diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan
prestasi akademik yang dicapai.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
4
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program
Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi
Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan
bagi Guru Dalam Jabatan.
D. Tujuan
Rambu-rambu ini disusun untuk memberikan acuan
kepada:
1. lembaga pendidikan tenaga kependidikan dalam
memberikan PPKHB kepada peserta Program Sarjana
(S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan;
2. dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain
untuk memfasilitasi dan/atau memberikan layanan
administratif kepada peserta Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan dengan
PPKHB.
E. Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip-prinsip yang menjadi landasan penerapan PPKHB
dan perhitungan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil
belajar bagi Guru Dalam Jabatan adalah sebagai berikut.
5
1. Relevansi
a. Relevansi antara latar belakang pendidikan atau
bidang studi/mata pelajaran/rumpun mata
pelajaran yang diampu selama berprofesi sebagai
guru dan program studi S-1 Kependidikan di LPTK
b. Relevansi antara pengalaman kerja serta hasil
belajar dan program studi S-1 Kependidikan di
LPTK
2. Profesional
a. Program Sarjana (S-1) Kependidikan dilaksanakan
oleh LPTK yang ditetapkan Menteri Pendidikan
Nasional.
b. Program Sarjana (S-1) Kependidikan yang wajib
ditempuh guru merupakan program pendidikan
pada jalur akademik yang berlandaskan kaidahkaidah
ilmiah yang berlaku sesuai standar
akademik pada setiap LPTK.
c. Ekuivalensi PPKHB ke dalam satuan kredit
semester dan proses penyelesaian studi Program
Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam
Jabatan didasarkan pada standar akademik yang
objektif, transparan, dan akuntabel.
d. Beban studi yang wajib ditempuh peserta dalam
menyelesaikan studi Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Orisinalitas
Pengalaman kerja dan hasil belajar guru dapat diakui
pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan, apabila
6
disertai bukti-bukti orisinal dan/atau legal dalam
bentuk surat tugas, sertifikat, piagam, atau bentuk lain.
4. Objektivitas, Transparansi, dan Akuntabilitas
Penilaian komponen PPKHB terhadap portofolio
dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ungkapan objektif mengacu pada proses ekuivalensi
perolehan pengalaman kerja dan hasil belajar ke
dalam satuan kredit semester berdasarkan bukti-bukti
otentik, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar
sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ungkapan transparan bermakna keterbukaan,
kejelasan, dan kebenaran informasi tentang proses
ekuivalensi perolehan pengalaman kerja dan hasil
belajar ke dalam satuan kredit semester. Sementara
itu, ungkapan akuntabel bermakna bahwa proses
ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar ke
dalam satuan kredit semester dapat
dipertanggungjawabkan dan terukur secara akademik.
5. Sistematis
Portofolio PPKHB meliputi berbagai komponen
pengalaman kerja dan hasil belajar yang disusun
secara menyeluruh berdasarkan kriteria dan aturan
yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
F. Peserta
1. Peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi
Guru Dalam Jabatan yang dapat mengikuti PPKHB
adalah para guru yang pada saat diterbitkan
Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 sudah berstatus
sebagai guru PNS atau bukan PNS pada satuan
7
pendidikan dan belum memiliki kualifikasi akademik
S-1/D IV.
2. Guru yang dapat mengikuti program PPKHB adalah
guru dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal
dua (2) tahun secara terus-menerus dan tercatat
sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal
yang memiliki izin dari Pemerintah, pemerintah
daerah, atau penyelenggara pendidikan yang telah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
sama.
3. Peserta program adalah guru yang memiliki NUPTK
atau dalam proses pengajuan NUPTK.
G. Ruang Lingkup
Rambu-rambu PPKHB ini meliputi: pendahuluan,
komponen-komponen PPKHB, mekanisme penilaian, dan
sistem penyelenggaraan.
8
BAB II
KOMPONEN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA
DAN HASIL BELAJAR
A. Komponen Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam
melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan
pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan surat
keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang
(Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok
penyelenggara pendidikan). Bukti fisik komponen ini
dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang
sah dari lembaga yang berwenang.
2. Rencana Pembelajaran
Rencana pembelajaran adalah persiapan pelaksanaan
pembelajaran yang akan dilakukan dalam kelas pada
setiap tatap muka. Rencana Pembelajaran ini
sekurang-kurangnya memuat perumusan
tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian
materi, pemilihan sumber/media pembelajaran,
skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar.
Bukti fisik dari subkomponen ini berupa dokumen
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
diketahui/disahkan oleh kepala sekolah. RPP
dimaksud bukanlah RPP yang disiapkan khusus untuk
keperluan PPKHB, tetapi RPP yang telah dilaksanakan
oleh guru yang pada waktu satu (1) tahun terakhir.
3. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang relevan adalah pengakuan atas
prestasi guru yang menunjukkan hasil dan kualitas
9
akademik yang sesuai dengan bidangnya dan sangat
bermanfaat bagi pengembangan kualitas pendidikan,
baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional,
maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan
berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat
keterangan.
B. Komponen Hasil Belajar
Komponen hasil belajar mencakupi kualifikasi akademik,
pelatihan, dan prestasi akademik.
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah pendidikan tertinggi yang
dimiliki guru dan dibuktikan dengan ijazah. Kualifikasi
akademik yang dapat diberi nilai PPKHB adalah ijazah
SLTA, Diploma I, Diploma II, dan Diploma III/Sarjana
Muda dari lembaga yang memiliki izin
penyelenggaraan.
2. Pelatihan
Pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan
pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi,
baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun internasional, yang
mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru. Lembaga
penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP,
P4TK, MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan
tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga lain yang diakui
Depdiknas, termasuk pelatihan yang dilakukan melalui
pembelajaran mandiri di KKG atau MGMP berbasis
belajar mandiri pada program Better Education
through Reformed Management and Universal Teacher
Upgrading (BERMUTU). Bukti fisik komponen
pelatihan berupa sertifikat asli yang memuat informasi
10
tentang: materi pelatihan, waktu penyelenggaraan,
pengajar/instruktur, penyelenggara pelatihan, dan
deskripsi pengalaman mengikuti pelatihan yang
dilegalisasi oleh atasan.
3. Prestasi Akademik
Prestasi akademik merupakan prestasi yang dicapai
guru meliputi karya akademik, juara lomba,
pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan
peran serta dalam forum ilmiah.
Karya akademik adalah hasil karya dan/atau aktivitas
guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan
profesi. Karya akademik dapat berupa buku yang
dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi,
nasional atau internasional; artikel yang dimuat dalam
media jurnal/majalah/buletin; modul/buku cetak
lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakupi
materi pembelajaran selama satu (1) semester;
media/alat pembelajaran dalam bidangnya; laporan
penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); karya
seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll), teknologi,
pengembangan model pembelajaran inovatif dan/atau
monumental; menjadi penelaah (reviewer) buku; dan
penulis soal EBTANAS/Ujian Nasional.
Juara lomba terutama pada bidang yang relevan
dengan mata pelajaran/program keahlian yang
diampu, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun tingkat internasional.
Kegiatan membimbing teman sejawat dalam upaya
pengembangan berbagai kompetensi, baik dalam in
house training maupun on job training dan
membimbing siswa dalam berbagai lomba serta
kegiatan akademik, misalnya penulisan karya ilmiah,
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
11
Peran serta guru dalam forum ilmiah berupa
partisipasi guru dalam kegiatan seminar, lokakarya
(workshop), simposium, dan diskusi panel, baik
sebagai narasumber/pemakalah maupun peserta aktif.
Bukti fisik dari komponen prestasi akademik dapat
berupa piagam penghargaan, surat keterangan, surat
tugas, dokumentasi, dan/atau sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Bagi guru yang terkena bencana alam dan tidak dapat
menunjukkan bukti fisik, PPKHB diserahkan kepada
kebijakan LPTK penyelenggara. LPTK penyelenggara
memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran
semua bukti fisik portofolio.
12
BAB III
MEKANISME PENILAIAN PENGAKUAN
PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR
A. Pola Penilaian
1. Setiap subkomponen/sub-subkomponen dari
komponen PPKHB diberikan skor dengan rentangan 0
- 10.
2. Skor komponen PPKHB adalah jumlah skor
subkomponen/sub-subkomponen.
3. Konversi dan ekuivalensi skor komponen PPKHB ke
bobot sks sebagai pengurang beban studi yang wajib
ditempuh ditetapkan oleh LPTK penyelenggara
Program Sarjana (S-1) Kependidikan.
4. Pengakuan atas hasil penghitungan PPKHB untuk
semua komponen maksimal 65% dari beban sks yang
wajib ditempuh. Penentuan kekurangan jumlah satuan
kredit semester yang akan ditempuh diserahkan
kepada LPTK penyelenggara.
B. Penilaian Komponen Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar yang diukur berdasarkan
lamanya mengajar (tahun) merupakan faktor penting
yang dipertimbangkan untuk menentukan kualitas
keprofesionalan seorang guru. Kriteria untuk
memperoleh pengakuan pengalaman mengajar
ditetapkan sebagai berikut:
a. relevansi antara mata pelajaran yang diampu dan
program studi yang dipilih;
b. konsistensi antara mata pelajaran yang diampu
dalam kurun waktu tertentu sesuai dan program
studi yang dipilih.
13
Tabel 3.1 Rambu-rambu Penilaian Pengalaman
Mengajar
Nama/Jenis
Pengalaman
Mengajar
Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh diberikan
skor tunggal dengan
rentang 0 -- 10)
1. Relevansi antara mata
pelajaran yang diampu dan
program studi yang dipilih
2. Lama mengajar (menggunakan
kategori tahun)
a. ≥ 21 th
b. 16 th – 20 th
c. 11 th – 15 th
d. 5 th – 10 th
3. Konsistensi antara mata
pelajaran yang diampu dalam
kurun waktu tertentu dan
program studi yang dipilih
4. Kategori/legalitas sekolah
2. Rencana Pembelajaran
Guru diwajibkan menyerahkan lima (5) RPP yang
berbeda, baik dari segi mata pelajaran maupun pokok
bahasan. RPP ini dipilih dari dokumen yang dimiliki
dalam kurun waktu satu (1) tahun terakhir dan tidak
dipersiapkan secara khusus untuk kepentingan
PPKHB.
14
Tabel 3.2 Rambu-rambu Penilaian Rencana
Pembelajaran
RPP Aspek yang dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh diberikan
skor tunggal dengan
rentang 0 -- 10)
1. Relevansi mata pelajaran yang diampu
dan program yang diikuti
2. Konsistensi RPP dengan mata pelajaran
yang diampu pada kurun waktu tertentu
3. Komponen RPP
a. Indikator/perumusan tujuan
pembelajaran
b. Pemilihan dan pengorganisasian
materi ajar
c. Pemilihan sumber/media
pembelajaran
d. Skenario atau kegiatan pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP
3. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang diperoleh guru atas prestasi sesuai
dengan bidangnya, baik tingkat internasional,
nasional, provinsi, kabupaten, maupun tingkat kota.
Tabel 3.3 Rambu-Rambu Penilaian Penghargaan
yang Relevan
Nama/Jenis
Penghargaan
Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh diberikan
skor tunggal dengan
rentang 0 -- 10 untuk
setiap jenis penghargaan)
1. Relevansi bidang studi yang
diampu
2. Penyelenggara
3. Tingkat (internasional/
nasional/ provinsi/kabupaten/
kota/lokal)
15
C. Penilaian Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Jenjang kualifikasi akademik yang dimiliki guru
digunakan untuk menentukan jumlah sks yang wajib
ditempuh pada program studi yang dipilih. Tabel
berikut menunjukkan jumlah sks yang wajib ditempuh
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa.
Tabel 3.4 Beban Studi Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan
Latar Belakang Pendidikan Beban Studi sks
1. SLTA sederajat 144 - 160
2. Diploma Satu (D-I) 110 - 120
3. Diploma Dua (D-II) 80 - 90
4. Diploma Tiga (D-III) /Sarjana Muda) 40 - 50
Keterangan:
Lulusan D-I, D-II, dan D-III/Sarjana Muda wajib berasal dari LPTK dan/atau
perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan/atau memiliki izin
penyelenggaraan dari Ditjen Dikti.
Bagi lulusan diploma nonkependidikan, penentuan beban belajar dan struktur
kurikulum yang wajib ditempuh ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
2. Pelatihan
Kegiatan pelatihan guru dihitung berdasarkan: (1)
lama pelatihan, (2) relevansi pelatihan dengan
program studi yang akan ditempuh oleh guru, (3)
status penyelenggara, dan (4) tingkat pelatihan.
Perincian hal tersebut terlihat pada tabel berikut:
16
Tabel 3.5 Rambu-Rambu Penilaian Pelatihan
3. Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
Karya akademik berupa buku atau artikel yang
dipublikasikan pada jurnal ilmiah, modul/diktat,
media pembelajaran yang relevan dengan tugas
pokok guru, termasuk karya pengembangan
teknologi/seni. Jika karya akademik ditulis oleh
kelompok dan ada penulis utamanya, di dalam
karya tulis tersebut wajib diberikan penjelasan
tentang penulis utama dan penulis anggota.
Tabel 3.6 Rambu-rambu Penilaian Karya
Akademik
Nama
Pelatihan
Aspek yang Dinilai
Skor (Semua aspek secara
menyeluruh diberikan skor
tunggal dengan rentang 0 -- 10
untuk setiap jenis pelatihan)
1. Lama pelatihan
2. Relevansi antara materi
pelatihan dan program studi
3. Penyelenggara pelatihan
4. Tingkat pelatihan
(internasional/nasional/prov
insi/kabupaten/kota/lokal)
Nama/Jenis Karya Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh
diberikan skor
tunggal dengan
rentang 0 -- 10 untuk
setiap jenis karya)
Buku, jurnal/artikel,
modul/ diktat, media
pembelajaran, hasil
penelitian, karya
teknologi/seni, karya
monumental, penulis
soal EBTANAS/Ujian
Nasional.
1. Relevansi bidang studi
yang diampu
2. Kategori (buku ber-ISBN,
buku tidak ber-ISBN,
jurnal terakreditasi,
jurnal ber-ISSN, dsb.)
3. Tingkat (internasional/
nasional/provinsi/
kabupaten/kota/ lokal)
17
b. Juara Lomba
Juara lomba merupakan suatu prestasi yang
menunjukkan profesionalisme seorang guru. Untuk
itu, perlu adanya suatu penghargaan bagi guru
yang berprestasi dalam berbagai lomba. Tabel
berikut memberikan pedoman pengharga-an yang
dimaksud.
Tabel 3.7 Rambu-Rambu Penilaian Lomba
Nama/Jenis
Lomba Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek
secara menyeluruh
diberikan skor
tunggal dengan
rentang 0 -- 10
untuk setiap jenis
lomba)
Lomba
penulisan
karya ilmiah,
ilmu
pengetahuan,
teknologi,
dan seni.
1. Relevansi bidang studi yang
diampu
2. Penyelenggara lomba
3. Kategori (juara 1, juara 2, juara
3, juara harapan)
4. Tingkat (internasional/
nasional/provinsi/kabupate
n/ kota/lokal)
Keterangan:
Kriteria penilaian lomba tingkat internasional, nasional, provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan ditentukan oleh LPTK
penyelenggara.
Hasil penilaian lomba yang tidak relevan, tetapi menunjang,
dikonversi ke dalam sks yang berlaku dengan kurikulum program
studi dan ditentukan oleh program studi pada LPTK penyelenggara.
c. Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa
Pembimbingan baik kepada teman sejawat
maupun kepada siswa merupakan bukti prestasi
yang diraih oleh seorang guru. Untuk itu,diberikan
penghargaan yang sesuai berdasarkan tabel
berikut.
18
Tabel 3.8 Rambu-Rambu Penilaian Pembimbingan
kepada Teman Sejawat/Siswa
Nama/Jenis
Pembimbingan Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh diberikan
skor tunggal dengan
rentang 0 -- 10 untuk
setiap jenis
pembimbingan)
Instruktur, Guru
Inti/tutor/pema
ndu,
membimbing
siswa dalam
berbagai lomba
sampai juara
1. Relevansi bidang studi
yang diampu
2. Lama pembimbingan
3. Prestasi yang dibimbing
4. Tingkat (internasional/
nasional/provinsi/
kabupaten/kota/lokal)
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah mendapatkan
penghargaan sesuai dengan peran dan tingkat
penyelenggaraannya.
Tabel 3.9 Rambu-Rambu Penilaian Peran-serta
dalam Forum Ilmiah
Nama/Jenis
Forum
Ilmiah
Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh diberikan
skor tunggal dengan
rentang 0 -- 10 untuk
setiap jenis forum ilmiah)
1. Relevansi bidang studi yang
diampu
2. Peran (pemakalah, peserta)
3. Penyelenggara
4. Tingkat (internasional/
nasional/provinsi/
kabupaten/kota/lokal)
19
D. Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
Tabel 3.10 Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio
PPKHB
Komponen Sub Komponen
Jumla
h Skor
Skor
Komponen
A. Pengalaman
Kerja
1 Pengalaman Mengajar/Lama
Mengajar
2 Rencana Pembelajaran (RPP)
3 Penghargaan yang Relevan
B. Hasil
Belajar
1 Kualifikasi Akademik
2 Pelatihan
3 Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
b. Juara Lomba
c. Pembimbingan teman
Sejawat dan/atau Siswa
d. Peran Serta dalam Forum
Ilmiah
Skor PPKHB
Keterangan:
Konversi skor PPKHB ke dalam satuan kredit semester (sks) mata kuliah
ditetapkan oleh LPTK penyelenggara, kecuali untuk kualifikasi akademik.
E. Penghitungan Beban Studi yang Harus Ditempuh
1. Menetapkan jumlah sks yang harus ditempuh peserta
program berdasarkan kurikulum program studi PT
penyelenggara.
2. Penghitungan hasil PPKHB sebagai pengurang beban
sks yang wajib ditempuh dilakukan sebagai berikut.
a. Menetapkan pengakuan sks berdasarkan
kualifikasi akademik.
b. Mengkonversi skor PPKHB ke dalam sks
(diserahkan sepenuhnya kepada PT
penyelenggara).
c. Menghitung sks pengurang beban studi yang
merupakan jumlah pengakuan sks berdasarkan
kualifikasi akademik dan sks hasil konversi skor
PPKHB.
20
d. Mengitung selisih antara beban studi yang harus
ditempuh peserta program berdasarkan
kurikulum program studi PT penyelenggara dan
sks pengurang beban studi.
e. Hasil butir d adalah jumlah sks yang wajib
ditempuh.
f. Jumlah sks yang wajib ditempuh pada butir d
diakui maksimal 65%.
Contoh (menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru pada Penjelasan Pasal 5
ayat (5).
Bagi guru dalam jabatan yang berijazah DIII/
SARJANA MUDA untuk meningkatkan
kualifikasi akademik ke S-1, yang bersangkutan
wajib menyelesaikan sejumlah empat puluh (40)
sks. Beban belajar yang dapat dibebaskan
maksimal dihitung: 65% x 40 sks = 26 SKS. Yang
bersangkutan masih wajib menempuh 14 sks (40
sks – 26 sks).
Tabel 3.11 Beban Studi dan PPKHB
Latar Belakang
Pendidikan
Beban Studi
tanpa
PPKHB
Jumlah sks
maksimum yang
boleh dibebaskan
melalui PPKHB
(65%)
Jumlah sks
minimum yang
wajib ditempuh
(35%)
1. SLTA
sederajat
144--160 93--104 51--56
2. D-I 110--120 71--78 39--42
3. D-II 80--90 52--58 28--32
4. DIII/
SARJANA
MUDA
40--50 26--32 14--18
Keterangan:
1) Lulusan D-I, D-II, dan D-III/SARJANA MUDA wajib berasal dari
LPTK dan/atau perguruan tinggi yang program studinya
terakreditasi dan/atau memiliki izin penyelenggaraan dari
Ditjen Dikti.
21
2) Bagi lulusan Diploma nonkependidikan, penentuan beban
belajar dan struktur kurikulum yang wajib ditempuh ditetapkan
oleh LPTK penyelenggara.
g. Dalam menentukan hasil PPKHB, LPTK
penyelenggara dapat melakukan uji kompetensi.
3. Beban sks yang masih wajib ditempuh dalam bentuk
matakuliah-matakuliah dan realisasinya diserahkan
kepada LPTK penyelenggara.
22
BAB IV
SISTEM PENYELENGGARAAN PENGAKUAN PENGALAMAN
KERJA DAN HASIL BELAJAR
A. Perangkat Penyelenggaraan
Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan PPKHB
adalah
1. Guru dalam jabatan;
2. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota;
3. LPTK penyelenggara;
4. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan;
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
B. Penyusunan Portofolio PPKHB
1. Identitas Peserta
Portofolio PPKHB memuat identitas peserta meliputi:
nama lengkap, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK), NIP/NIK, pangkat/golongan,
jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, riwayat
pendidikan, akta mengajar, sekolah tempat bertugas
(nama sekolah, alamat, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nomor telepon, pos-el/e-mail), mata
pelajaran yang diampu, dan beban mengajar per
minggu.
Bagi guru bukan PNS, kesetaraan pangkat dan
golongan kepegawaiannya mengikuti aturan yang
berlaku.
Halaman identitas ditandatangani oleh penyusun
portofolio dan disahkan oleh kepala sekolah dan
kepala dinas pendidikan kota atau oleh kepala unit
pelaksana teknis dinas pendidikan.
23
2. Daftar Isi
3. Materi Komponen
a. Pengalaman Kerja
3) Pengalaman Mengajar
4) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penghargaan yang Relevan
b. Hasil Belajar
1) Kualifikasi Akademik
2) Pelatihan
3) Prestasi Akademik
a) Karya Akademik
b) Juara Lomba
c) Pembimbingan Teman Sejawat/Siswa
d) Peran Serta dalam Forum Ilmiah
4. Surat Pernyataan
Surat pernyataan berisi pernyataan dari penyusun
portofolio bahwa dokumen yang disusun dijamin
keasliannya, dan tidak melanggar kode etik guru serta
ketentuan hukum yang berlaku. Surat pernyataan
tersebut ditandatangani di atas materai enam ribu
rupiah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
portofolio PPKHB adalah sebagai berikut.
1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu
komponen, satu subkomponen, atau satu subsubkomponen
portofolio PPKHB.
2. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai
dengan penomoran pada instrumen portofolio PPKHB.
3. Setiap pergantian komponen, subkomponen, atau subsubkomponen
portofolio PPKHB diberi pembatas
dengan kertas berwarna.
24
Peserta mengajukan portofolio
PPKHB ke LPTK yang disahkan
oleh kepala Sekolah/Ketua
Yayasan dan diketahui oleh
dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota,
atau cabang dinas pendidikan
kecamatan/UPTD.
LPTK mengumumkan
hasil penilaian PPKHB,
yaitu
1. Jumlah sks yang diakui
2. Beban sks dan mata
kuliah yang wajib
ditempuh.
LPTK menetapkan tim penilai
untuk melakukan penilaian
terhadap portofolio dan
menetapkan ekuivalensi
dengan bobot sks pada
kurikulum program studi yang
wajib ditempuh.
Dinas pendidikan menfasilitasi
secara administratif guru yang
akan mengikuti Program Sarjana
(S-1) Kependidikan bagi Guru
Dalam Jabatan.
4. Dokumen portofolio PPKHB dibendel/dijilid dan
dibuat rangkap dua.
C. Mekanisme Pengajuan PPKHB
Guru yang dapat mengikuti program PPKHB adalah guru
dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal dua (2)
tahun secara terus-menerus dan tercatat sebagai guru
tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki
izin dari Pemerintah, pemerintah daerah, atau
penyelenggara pendidikan yang telah mempunyai
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama, baik
sebagai pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai
negeri sipil yang belum memiliki kualifikasi akademik S-
1/DIV.
Guru yang berhak memperoleh PPKHB adalah mereka
yang terdaftar sebagai peserta Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan
oleh LPTK penyelenggara.
Mekanisme pengajuan PPKHB dalam rangka
mendapatkan pengakuan hasil belajar yang telah
diperoleh Guru Dalam Jabatan ditempuh dengan langkahlangkah
seperti bagan berikut.
25
D. Prosedur Penyelenggaraan PPKHB
1. Penerimaan mahasiswa sebagai peserta Program
Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan
diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara melalui
seleksi administratif dan/atau akademik.
2. Setelah lulus seleksi dan diterima sebagai peserta
program, guru yang bersangkutan mengikuti proses
PPKHB melalui portofolio yang diserahkan kepada
LPTK penyelenggara.
3. Penyelenggaraan PPKHB dilaksanakan sebelum
perkuliahan yang bersangkutan dimulai.
26
BAB V
PENUTUP
Rambu-rambu PPKHB merupakan acuan dasar bagi LPTK
penyelenggara dalam merencanakan dan melaksanakan
program PPKHB. Penilaian terhadap portofolio PPKHB
yang diajukan menggambarkan seberapa jauh
pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh guru
sebelumnya dapat dijadikan acuan untuk menentukan
ekuivalensi ke dalam sks pada program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan di LPTK
penyelenggara.
27
LAMPIRAN
CONTOH BORANG PORTOFOLIO PESERTA PROGRAM SARJANA
(S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
Identitas Peserta
1. Nama Lengkap : ........................................................................
2. NUPTK : ........................................................................
3. NIP/NIK : ........................................................................
4. Pangkat/Golongan : ........................................................................
5. Jenis Kelamin : ........................................................................
6. Tempat dan Tanggal Lahir : ........................................................................
7. Pendidikan terakhir/Tahun Kelulusan: SLTA/D-I/D-II/D-II/SARJANA MUDA*)/Tahun ....
8. Jurusan/Program Studi : ......................................./................................
9. Nama Lembaga Pendidikan : ........................................................................
10. Alamat Lembaga Pendidikan : ........................................................................
11. Akta Mengajar : memiliki/tidak memiliki*)
12. Mata pelajaran yang diampu : ........................................................................
13. Jumlah Jam Mengajar Tatap Muka
Per Minggu : ........................................................................
14. Tugas Tambahan **) : ........................................................................
15. Nama Sekolah : ........................................................................
16. Alamat : ........................................................................
17. Desa : ........................................................................
18. Kecamatan : ........................................................................
19. Kabupaten/Kota : ........................................................................
20. Provinsi : ........................................................................
21. Nomor Telepon : ........................................................................
22. Pos-el/E-mail : ........................................................................
........................, ........................
Peserta
(.....................................)
Kepala Sekolah Dinas Pendidikan/UPTD ......
(.....................................) (.....................................)
*) Coret yang tidak perlu
*) Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Unit Produksi/Pustakawan/Teknisi/.........
28
A. Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar/Lama Mengajar
No
Nama
Lembaga/
Yayasan
Tempat
Mengajar
Mata
Pelajaran
No.
SK
Tahun
... s.d ...
Skor
0 - 10
2. Rencana Pembelajaran (RPP) (Lima RPP terbaik
disiapkan dan dilaksanakan guru dalam satu tahun
terakhir)
Mapel
Pokok
Bahasan Komponen RPP
Skor
0 - 10
a. Perumusan tujuan
pembelajaran/indikator
pembelajaran
b. Deskripsi materi ajar
c. Skenario atau kegiatan
pembelajaran
d. Pemilihan sumber/ media
pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP
3. Penghargaan yang Relevan
No Jenis Penghargaan Tingkat Skor
0 - 10
1.
2.
3.
Jumlah
29
B. Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi Akademik
Tertinggi
Jumlah sks yang wajib
ditempuh
2. Pelatihan
No
Nama/Jenis
Pelatihan
Jumlah
Jam Tingkat Penyelenggara
Skor
0 - 10
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Jumlah
3. Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
No. Judul Jenis Kategori/Tingkat
Skor
0 - 10
Jumlah
b. Juara Lomba
No Nama/Jenis Tingkat Peringkat Skor
0 - 10
Jumlah
30
c. Pembimbingan Kepada Teman Sejawat dan/ atau
Siswa
No Jenis
Pembimbingan
Tingkat Lama
Pembimbingan
Peringkat Skor
0 - 10
Jumlah
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
No Nama/Jenis
Forum Ilmiah
Tingkat Pemakalah/
Peserta
Skor
0 - 10
1.
2.
3.
Jumlah
C. Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
Komponen SubKomponen Jumlah
Skor
Skor
Komponen
A. Pengalaman
Kerja
1 Pengalaman Mengajar/Lama
Mengajar
2 Rencana Pembelajaran
(RPP)
3 Penghargaan yang Relevan
B. Hasil
Belajar
1 Kualifikasi Akademik
2 Pelatihan
3 Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
b. Juara Lomba
c. Pembimbingan Teman
Sejawat dan/atau Siswa
d. Peran Serta dalam
Forum Ilmiah
Skor PPKHB
Keterangan:
Konversi skor PPKHB ke dalam satuan kredit semester (sks) mata kuliah
ditetapkan oleh LPTK penyelenggara, kecuali untuk kualifikasi akademik.

0 comments:

Posting Komentar