Panduan Peserta untuk Penyusunan Portofolio



Panduan
Peserta untuk Penyusunan Portofolio
Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar
(PPKHB)
dalam Rangka Penyelenggaran Program Sarjana (S-1)
Kependidikan Bagi Guru dalam Jabatan
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Tim Penyusun
Drs. Achmad Dasuki, MM, M.Pd. (Direktur Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. Muchlas Samani, Ph.D. (Direktur Ketenagaan, Ditjen Dikti)
Sumarna Surapranata, Ph.D. (Direktur Pembinaan Diklat, Ditjen PMPTK)
Prof. Toho Cholik Mutohir, MA, Ph.D. (Universitas Negeri Surabaya)
Prof. Dr. Trisno Martono (Universitas Negeri Sebelas Maret)
Prof. Dr. A Azis Wahab, MA. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Siti Masitoh (Universitas Negeri Surabaya)
Drs. Rudi Susilana, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Asep Herry Hernawan, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Dr. Darhim, M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia)
Drs. Sardjiyo, M.Si. (Universitas Tebuka)
Dr. Suparno (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik)
Dian Wahyuni, SH, M.Ed. (Direktorat Profesi Pendidik)
Adra Herlangga Rinny, SH, M.Si. (Direktorat Profesi Pendidik)
Tagor Alamsyah, S.Kom, M. Kom (Direktorat Profesi Pendidik)
Design Layout:
Neneng Heryati, S.Si (Direktorat Profesi Pendidik)
Efrini, S.Pd, M.Ed (Direktorat Profesi Pendidik)
Syamsul Bachri (Direktorat Profesi Pendidik)


i
KATA PENGANTAR
Pembangunan pendidikan nasional dilandasi oleh paradigma
membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasikan potensi
dan dimensi kemanusiaan secara optimal. Upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya melalui pendidikan
menempatkan guru sebagai pendidik professional yang
memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
tersebut berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka
mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen mengamanatkan bahwa untuk memenuhi persyaratan
sebagai tenaga pendidik profesional, guru wajib memiliki
kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat
pendidik. Pada saat ini masih terdapat sekitar 60% guru yang
belum memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan.
Salah satu upaya untuk mendukung percepatan peningkatan
kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan saat ini telah
terbit Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang
penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi
Guru Dalam Jabatan. Dalam Permendiknas tersebut
disebutkan bahwa perguruan tinggi penyelenggara dapat

iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................... 1
A. Latar Belakang ......................................................................................... 1
B. Pengertian.................................................................................................. 3
C. Dasar Hukum ............................................................................................ 3
D. Tujuan .......................................................................................................... 4
E. Prinsip Penyelenggaraan .................................................................... 4
F. Peserta ......................................................................................................... 6
G. Ruang Lingkup ......................................................................................... 7
BAB II KOMPONEN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA
DAN HASIL BELAJAR ....................................................................... 8
A. Komponen Pengalaman Kerja .......................................................... 8
1. Pengalaman Mengajar ................................................................... 8
2. Rencana Pembelajaran .................................................................. 8
3. Penghargaan yang Relevan ......................................................... 9
B. Komponen Hasil Belajar ..................................................................... 9
1. Kualifikasi Akademik ..................................................................... 9
2. Pelatihan .............................................................................................. 9
3. Prestasi Akademik ........................................................................ 10
BAB III PENILAIAN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA
DAN HASIL BELAJAR ..................................................................... 12
A. Penilaian Pengalaman Kerja .......................................................... 12
1. Pengalaman Mengajar ................................................................ 12
2. Rencana Pembelajaran ............................................................... 13
3. Penghargaan yang Relevan ...................................................... 13
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar ............................................. 14
1. Kualifikasi Akademik .................................................................. 14
2. Pelatihan ........................................................................................... 15
iv
3. Prestasi Akademik ........................................................................ 15
BAB IV PENGAJUAN DAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR .. 19
A. Mekanisme Pengajuan PPKHB ...................................................... 19
B. Sistematika Penyusunan Portofolio PPKHB ........................... 20
C. Penyusunan Borang Portofolio PPKHB .................................... 21
D. Komponen Pengalaman Mengajar .............................................. 24
E. Komponen Hasil Belajar .................................................................. 25
BAB V PENUTUP............................................................................. 27
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 8 dan Pasal 9)
menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik yang dimaksud adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang wajib dimiliki oleh guru
sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal yang dipersyaratkan dan dikeluarkan oleh
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). LPTK
merupakan perguruan tinggi yang diberi tugas oleh
Pemerintah untuk menyelenggarakan peningkatan
kualifikasi akademik guru program Sarjana (S-1)
Kependidikan pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau
pendidikan menengah, sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 015/P/2009 tentang
Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program
Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 5 ayat (4a) juncto ayat (5) dinyatakan
bahwa kualifikasi akademik S-1 bagi Guru Dalam Jabatan
dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi Program
Sarjana (S-1) Kependidikan, dengan memperhatikan a)
pelatihan guru dengan memperhitungkan ekuivalensi
satuan kredit semesternya; b) prestasi akademik yang
diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit
semesternya; dan/atau c) pengalaman mengajar dengan
2
masa bakti dan prestasi tertentu. Tindak lanjut kebijakan
Pemerintah tersebut terutama terkait dengan
peningkatan kualifikasi akademik guru dalam jabatan
seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan
bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 5 ayat (7) menjelaskan
bahwa perguruan tinggi dapat memberi pengakuan
terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah
diperoleh sebelumnya baik pada jalur pendidikan formal
maupun non formal sebagai pengurang beban studi yang
wajib ditempuh. Pasal 5 ayat (8) menjelaskan bahwa
pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar
yang pernah diperoleh sebelumnya maksimal 65% dari
jumlah satuan kredit semester (sks) yang wajib
ditempuh.
Berbagai jenis pengalaman kerja dan hasil belajar guru
yang diperoleh sebelumnya dapat berupa: (1) kualifikasi
akademik, (2) pelatihan guru dengan memperhitungkan
ekuivalensi satuan kredit semesternya, (3) prestasi
akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi
satuan kredit semesternya; dan (4) pengalaman mengajar
dengan masa bakti dan prestasi tertentu. Semua bukti
pengalaman kerja dan hasil belajar guru disusun dalam
suatu dokumen yang disebut portofolio.
Portofolio digunakan sebagai dasar penilaian oleh
perguruan tinggi bagi peserta Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan untuk
memperoleh Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil
Belajar (PPKHB). Dalam konteks PPKHB, portofolio
adalah bukti fisik atau dokumen yang menggambarkan
pengalaman kerja dan hasil belajar yang diperoleh
selama menjalankan tugas profesi pada satuan
pendidikan serta berbagai pelatihan yang pernah diikuti.
3
Portofolio PPKHB berfungsi sebagai: (1) sarana bagi guru
untuk menampilkan dan/atau membuktikan pengalaman
kerja dan hasil belajar, termasuk kinerjanya yang
meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui
karya-karya utama dan pendukung; (2) dasar
memberikan rekomendasi bagi seorang guru untuk
penilaian PPKHB; dan (3) data untuk memberikan
pertimbangan guna menentukan ekuivalensi pengalaman
kerja dan hasil belajar yang diperoleh untuk mengurangi
beban studi berupa satuan kredit semester (sks) yang
wajib ditempuh.
B. Pengertian
PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap
wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap
yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar
yang dimiliki guru peserta program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai
pengurang beban studi yang wajib ditempuh.
Pengalaman kerja dalam hal ini berkaitan dengan masa
bakti, kemampuan dalam menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang
diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil
belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah
diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan
prestasi akademik yang dicapai.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
4
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan
Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program
Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi
Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan
bagi Guru Dalam Jabatan.
D. Tujuan
Panduan ini disusun untuk memberikan acuan bagi
peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru
Dalam Jabatan dalam menyusun portofolio sebagai
persyaratan PPKHB dari LPTK penyelenggara.
E. Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip-prinsip yang menjadi landasan penerapan PPKHB
dan perhitungan ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil
belajar bagi Guru Dalam Jabatan adalah sebagai berikut.
1. Relevansi
a. Relevansi antara latar belakang pendidikan atau
bidang studi/mata pelajaran/rumpun mata
pelajaran yang diampu selama berprofesi sebagai
guru dan program studi S-1 Kependidikan di LPTK.
5
b. Relevansi antara pengalaman kerja serta hasil
belajar dan program studi S-1 Kependidikan di
LPTK.
2. Profesional
a. Program Sarjana (S-1) Kependidikan dilaksanakan
oleh LPTK yang ditetapkan Menteri Pendidikan
Nasional.
b. Program Sarjana (S-1) Kependidikan yang wajib
ditempuh guru merupakan program pendidikan
pada jalur akademik yang berlandaskan kaidahkaidah
ilmiah yang berlaku sesuai dengan standar
akademik pada setiap LPTK.
c. Ekuivalensi PPKHB ke dalam satuan kredit
semester dan proses penyelesaian studi Program
Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam
Jabatan didasarkan pada standar akademik yang
objektif, transparan, dan akuntabel.
d. Beban studi yang wajib ditempuh peserta dalam
menyelesaikan studi Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Orisinalitas
Pengalaman kerja dan hasil belajar guru dapat diakui
pada Program Sarjana (S-1) Kependidikan, apabila
disertai bukti-bukti orisinal dan/atau legal dalam
bentuk surat tugas, sertifikat, piagam, atau bentuk lain.
4. Objektivitas, Transparansi, dan Akuntabilitas
Penilaian komponen PPKHB terhadap portofolio
dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Objektif mengacu pada proses ekuivalensi perolehan
pengalaman kerja dan hasil belajar ke dalam satuan
kredit semester berdasarkan bukti-bukti otentik, tidak
diskriminatif, dan memenuhi standar sesuai peraturan
dan ketentuan yang berlaku. Transparan bermakna
6
keterbukaan, kejelasan, dan kebenaran informasi
tentang proses ekuivalensi perolehan pengalaman
kerja dan hasil belajar ke dalam satuan kredit
semester. Akuntabel bermakna bahwa proses
ekuivalensi pengalaman kerja dan hasil belajar ke
dalam satuan kredit semester dapat
dipertanggungjawabkan dan terukur secara akademik.
5. Sistematis
Portofolio PPKHB meliputi berbagai komponen
pengalaman kerja dan hasil belajar yang disusun
secara menyeluruh berdasarkan kriteria dan aturan
yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
F. Peserta
1. Peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi
Guru Dalam Jabatan yang dapat mengikuti PPKHB
adalah para guru yang pada saat diterbitkan
Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 sudah berstatus
sebagai guru PNS atau bukan PNS pada Satuan
Pendidikan dan belum memiliki kualifikasi akademik
S-1/D IV.
2. Guru yang dapat mengikuti program PPKHB adalah
guru dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal
dua (2) tahun secara terus-menerus dan tercatat
sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal
yang memiliki izin dari Pemerintah, pemerintah
daerah, atau penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
3. Peserta program adalah guru yang memiliki NUPTK
atau dalam proses pengajuan NUPTK.
7
G. Ruang Lingkup
Panduan PPKHB ini meliputi pendahuluan, komponenkomponen
PPKHB, dan penilaian PPKHB, serta
pengajuan dan penyusunan portofolio PPKHB.
8
BAB II
KOMPONEN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA
DAN HASIL BELAJAR
Portofolio PPKHB yang wajib disusun oleh peserta terdiri atas
dua komponen, yaitu komponen pengalaman kerja dan
komponen hasil belajar. Secara terperinci kedua komponen
tersebut dijelaskan sebagai berikut.
A. Komponen Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam
melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan
pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan surat
keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang
(Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok
penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen
ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan
yang sah dari lembaga yang berwenang.
2. Rencana Pembelajaran
Rencana pembelajaran adalah persiapan pelaksanaan
pembelajaran yang akan dilakukan dalam kelas pada
setiap tatap muka. Rencana Pembelajaran ini
sekurang-kurangnya memuat perumusan
tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian
materi, pemilihan sumber/media pembelajaran,
skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar.
Bukti fisik dari sub-komponen ini berupa dokumen
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
diketahui/disahkan oleh kepala sekolah. RPP
dimaksud bukanlah RPP yang disiapkan khusus untuk
9
keperluan PPKHB, tetapi RPP yang sudah dilaksanakan
oleh guru yang pada waktu satu (1) tahun terakhir.
3. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang relevan adalah pengakuan atas
prestasi guru yang menunjukkan hasil dan kualitas
akademik yang sesuai dengan bidangnya dan sangat
bermanfaat bagi pengembangan kualitas pendidikan,
baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional,
maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan
berupa fotokopi sertifikat, piagam, atau surat
keterangan.
B. Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi akademik adalah pendidikan tertinggi yang
dimiliki guru dan dibuktikan dengan ijazah. Kualifikasi
akademik yang dapat diberi nilai PPKHB adalah ijazah
SLTA, Diploma I, Diploma II, dan Diploma III/Sarjana
Muda dari lembaga yang memiliki izin
penyelenggaraan oleh lembaga yang berwenang.
2. Pelatihan
Pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan
dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan
kompetensi, baik pada tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat
internasional, yang mendukung pelaksanaan tugas
sebagai guru. Lembaga penyelenggara pelatihan yang
diakui adalah LPMP, P4TK, MGMP, KKG, dinas
pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan
lembaga lain yang diakui Depdiknas, termasuk
pelatihan yang dilakukan melalui pembelajaran
mandiri di KKG atau MGMP berbasis belajar mandiri
10
pada program Better Education through Reformed
Management and Universal Teacher Upgrading
(BERMUTU). Bukti fisik komponen pelatihan berupa
sertifikat asli yang memuat informasi tentang: materi
pelatihan, waktu penyelenggaraan,
pengajar/instruktur, penyelenggara pelatihan, dan
deskripsi pengalaman mengikuti pelatihan yang
dilegalisasi oleh atasan.
3. Prestasi Akademik
Prestasi akademik merupakan prestasi yang dicapai
guru, meliputi karya akademik, juara lomba,
pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa, dan
peran serta dalam forum ilmiah.
Karya akademik adalah hasil karya dan/atau aktivitas
guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan
profesi. Karya akademik dapat berupa buku yang
dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi,
nasional atau internasional, artikel yang dimuat dalam
media jurnal/majalah/buletin, modul/buku cetak lokal
(kabupaten/kota) yang minimal mencakupi materi
pembelajaran selama satu (1) semester; media/alat
pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian
tindakan kelas (individu/kelompok); karya seni
(patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll), teknologi,
pengembangan model pembelajaran inovatif dan/atau
monumental; hasil menjadi penelaah (reviewer) buku
dan penulis soal EBTANAS/Ujian Nasional.
Juara lomba terutama pada bidang yang relevan
dengan mata pelajaran/program keahlian yang
diampu, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional, maupun internasional.
Kegiatan membimbing teman sejawat dalam upaya
pengembangan berbagai kompetensi, baik dalam in
11
house training maupun on job training dan
membimbing siswa dalam berbagai lomba dan
kegiatan akademik,misalnya penulisan karya ilmiah,
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Peran serta guru dalam forum ilmiah berupa
partisipasi guru dalam kegiatan seminar, lokakarya
(workshop), simposium, dan diskusi panel, baik
sebagai narasumber/pemakalah maupun peserta aktif.
Bukti fisik dari komponen prestasi akademik dapat
berupa piagam penghargaan, surat keterangan, surat
tugas, dokumentasi, dan/atau sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Bagi guru yang terkena bencana alam dan tidak dapat
menunjukkan bukti fisik, PPKHB diserahkan kepada
kebijakan LPTK penyelenggara. LPTK penyelenggara
memiliki kewenangan untuk menelusuri kebenaran
semua bukti fisik portofolio.
12
BAB III
PENILAIAN PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA
DAN HASIL BELAJAR
Penilaian setiap komponen PPKHB dilakukan oleh LPTK
penyelenggara dengan kriteria sebagai berikut.
A. Penilaian Pengalaman Kerja
1. Pengalaman Mengajar
Pengalaman mengajar yang diukur berdasarkan
lamanya mengajar (tahun) merupakan faktor penting
yang dipertimbangkan untuk menentukan kualitas
keprofesionalan seorang guru. Kriteria untuk
memperoleh pengakuan pengalaman mengajar
ditetapkan sebagai berikut: 1) relevansi antara mata
pelajaran yang diampu dan program studi yang dipilih;
dan 2) konsistensi antara mata pelajaran yang diampu
dalam kurun waktu tertentu sesuai dan program studi
yang dipilih.
Tabel 3.1 Panduan Penilaian Pengalaman Mengajar
Nama/Jenis
Pengalaman
Mengajar
Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh akan
memperoleh skor tunggal
dengan rentang 0 - 10)
1. Relevansi antara mata pelajaran
yang diampu dan program
studi yang dipilih
2. Lama mengajar (menggunakan
kategori tahun)
a. ≥ 21 th
b. 16 th – 20 th
c. 11 th – 15 th
d. 5 th - 10 th
3. Konsistensi antara mata
pelajaran yang diampu dalam
kurun waktu tertentu dan
program studi yang dipilih
4. Kategori/legalitas sekolah
13
2. Rencana Pembelajaran
Guru diwajibkan menyerahkan lima (5) Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berbeda baik
mata pelajaran maupun pokok bahasan. RPP ini dipilih
dari dokumen yang dimiliki dalam kurun waktu satu
tahun terakhir dan tidak dipersiapkan secara khusus
untuk kepentingan PPKHB.
Tabel 3.2 Panduan Penilaian Rencana
Pembelajaran
RPP Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh akan
memperoleh skor
tunggal dengan
rentang 0 -10)
1. Relevansi antara mata pelajaran yang
diampu dan program yang diikuti
2. Konsistensi RPP dengan mata pelajaran
yang diampu pada kurun waktu
tertentu
3. Komponen RPP
a. Indikator/perumusan tujuan
pembelajaran
b. Pemilihan dan pengorganisasian
materi ajar
c. Pemilihan sumber /media
pembelajaran
d. Skenario atau kegiatan
pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP
3. Penghargaan yang Relevan
Penghargaan yang diperoleh guru atas prestasi sesuai
dengan bidangnya, baik tingkat internasional,
nasional, provinsi, kabupaten, maupun tingkat kota.
14
Tabel 3.3 Panduan Penilaian Penghargaan yang
Relevan
Nama/Jenis
Penghargaa
n
Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh akan
memperoleh skor
tunggal dengan rentang
0 - 10 untuk setiap
jenis penghargaan)
1. Relevansi dengan bidang studi
yang diampu
2. Penyelenggara
3. Tingkat
(internasional/nasional/
provinsi/
kabupaten/kota/lokal)
B. Penilaian Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Jenjang kualifikasi akademik yang dimiliki guru
digunakan untuk menentukan jumlah sks yang wajib
ditempuh pada program studi yang dipilih. Tabel
berikut menunjukkan jumlah sks yang wajib ditempuh
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa
Tabel 3.4 Beban Studi Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan
Latar Belakang Pendidikan Beban Studi (sks)
1. SLTA sederajat 144 -160
2. Diploma Satu (D-I) 110 -120
3. Diploma Dua (D-II) 80 -90
4. Diploma Tiga (D-III) /Sarjana
Muda)
40 -50
15
Keterangan:
Lulusan D-I, D-II, dan D-III/SARJANA MUDA wajib berasal dari LPTK
dan/atau perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi dan/atau
memiliki izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti.
Bagi lulusan diploma nonkependidikan, penentuan beban belajar dan
struktur kurikulum yang wajib ditempuh ditetapkan oleh LPTK
penyelenggara.
2. Pelatihan
Kegiatan pelatihan guru dihitung berdasarkan: (1)
lama pelatihan, (2) relevansi pelatihan dengan
program studi yang akan ditempuh oleh guru, (3)
status penyelenggara, dan (4) tingkat pelatihan.
Perincian hal tersebut terlihat pada tabel berikut.
Tabel 3.5 Panduan Penilaian Pelatihan
3. Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
Karya akademik berupa buku/artikel yang
dipublikasikan pada jurnal ilmiah, modul/diktat,
dan/atau media pembelajaran yang relevan
dengan tugas pokok guru, termasuk karya
pengembangan teknologi/seni. Jika karya
akademik ditulis oleh kelompok dan ada penulis
Nama
Pelatihan
Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek
secara menyeluruh
akan memperoleh
skor tunggal
dengan rentang
0 - 10 untuk setiap
jenis pelatihan)
1. Lama pelatihan
2. Relevansi antara materi pelatihan dan
program studi
3. Penyelenggara pelatihan
4. Tingkat pelatihan
(internasional/nasional/provinsi/
kabupaten/kota/lokal)
16
utamanya, di dalam karya tulis tersebut wajib
diberikan penjelasan tentang penulis utama dan
penulis anggota.
Tabel 3.6 Panduan Penilaian Karya Akademik
b. Juara Lomba
Juara lomba merupakan suatu prestasi yang
menunjukkan profesionalisme seorang guru. Untuk
itu, perlu adanya suatu penghargaan bagi guru
yang berprestasi dalam berbagai lomba. Tabel
berikut memberikan pedoman penghargaan yang
dimaksud.
Nama/Jenis
Karya Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh akan
memperoleh skor
tunggal dengan
rentang 0 - 10 untuk
setiap jenis karya)
Buku, artikel,
modul/diktat,
media
pembelajaran,
hasil penelitian,
karya
teknologi/seni,
karya
monumental,
penyusun soal
EBTANAS/UN.
1. Relevansi dengan bidang
studi yang diampu
2. Kategori (buku ber-ISBN,
buku tidak ber-ISBN,
jurnal terakreditasi,
jurnal ber-ISSN, dsb.)
3. Tingkat
(internasional/nasional/
provinsi/kabupaten/
kota/lokal)
17
Tabel 3.7 Panduan Penilaian Lomba
Nama/Jenis
Lomba
Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh akan
memperoleh skor
tunggal dengan
rentang 0 - 10 untuk
setiap jenis lomba)
Lomba
penulisan
karya ilmiah,
ilmu
pengetahuan,
teknologi, dan
seni.
1. Relevansi bidang studi
yang diampu
2. Penyelenggara lomba
3. Kategori (juara I, juara II,
juara III, juara harapan)
4. Tingkat
(internasional/nasional/
provinsi
/kabupaten/kota/lokal)
Keterangan:
Kriteria penilaian lomba tingkat internasional, nasional, propinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan ditentukan oleh LPTK
penyelenggara.
Hasil penilaian lomba yang tidak relevan tetapi menunjang,
dikonversi ke dalam sks yang berlaku dengan kurikulum program
studi dan ditentukan oleh program studi pada LPTK penyelenggara.
c. Pembimbingan kepada Teman Sejawat/Siswa
Pembimbingan baik kepada teman sejawat
maupun kepada siswa merupakan bukti prestasi
yang diraih oleh seorang guru. Untuk itu, diberikan
penghargaan yang sesuai berdasarkan tabel
berikut.
18
Tabel 3.8 Panduan Penilaian Pembimbingan
kepada Teman Sejawat/Siswa
Nama/Jenis
Pembimbingan
Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek
secara
menyeluruh akan
memperoleh skor
tunggal dengan
rentang 0 - 10
untuk setiap jenis
pembimbingan)
Instruktur, Guru
Inti/tutor/Pemandu,
Membimbing siswa
dalam berbagai
lomba sampai juara
1. Relevansi bidang studi
yang diampu
2. Lama pembimbingan
3. Prestasi yang dibimbing
4. Tingkat
(internasional/nasional/
provinsi/kabupaten/kot
a/ lokal)
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah mendapatkan
penghargaan sesuai dengan peran dan tingkat
penyelenggaraannya.
Tabel 3.9 Panduan Penilaian Peranserta dalam
Forum Ilmiah
Nama/Jenis
Forum
Ilmiah
Aspek yang Dinilai
Skor
(Semua aspek secara
menyeluruh akan
memperoleh skor
tunggal dengan
rentang 0 -10 untuk
setiap jenis forum
ilmiah)
1. Relevansi bidang studi
yang diampu
2. Peran (pemakalah,
peserta)
3. Penyelenggara
4. Tingkat
(internasional/nasional/
provinsi/kabupaten/kot
a/ lokal)
19
Peserta mengajukan portofolio
PPKHB ke LPTK yang disahkan
oleh Kepala Sekolah/Ketua
Yayasan dan diketahui oleh
dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota,
atau Cabang Dinas Pendidikan
Kecamatan/UPTD.
LPTK mengumumkan hasil
penilaian PPKHB yaitu:
1. Jumlah sks yang diakui
2. Beban sks dan mata
kuliah yang wajib
ditempuh.
LPTK menetapkan tim penilai
untuk melakukan penilaian
terhadap portofolio dan
menetapkan ekuivalensi
dengan bobot sks pada
kurikulum program studi
yang wajib ditempuh.
Dinas pendidikan
menfasilitasi secara
administratif guru yang
akan mengikuti Program
Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru
Dalam Jabatan.
BAB IV
PENGAJUAN DAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR
A. Mekanisme Pengajuan PPKHB
Guru yang dapat mengikuti program PPKHB adalah guru
dalam jabatan yang memiliki masa kerja minimal dua (2)
tahun secara terus-menerus dan tercatat sebagai guru
tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki
izin dari Pemerintah, pemerintah daerah, atau
penyelenggara pendidikan yang telah mempunyai
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, baik
sebagai pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai
negeri sipil yang belum memiliki kualifikasi akademik S-
1/DIV.
Guru yang berhak memperoleh PPKHB adalah mereka
yang terdaftar sebagai peserta Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan
oleh LPTK penyelenggara.
Mekanisme pengajuan PPKHB dalam rangka
mendapatkan pengakuan hasil belajar yang telah
diperoleh Guru Dalam Jabatan ditempuh dengan langkahlangkah
seperti bagan berikut.
20
B. Sistematika Penyusunan Portofolio PPKHB
1. Identitas Peserta
Portofolio PPKHB memuat identitas peserta meliputi:
nama lengkap, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK), NIP/NIK, pangkat/golongan,
jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, riwayat
pendidikan, akta mengajar, sekolah tempat bertugas
(nama sekolah, alamat, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nomor telepon, pos-el/e-mail), mata
pelajaran yang diampu, dan beban mengajar per
minggu.
Bagi guru bukan-PNS, kesetaraan pangkat dan
golongan kepegawaiannya mengikuti aturan yang
berlaku.
Halaman identitas ditandatangani oleh penyusun
portofolio dan disahkan oleh kepala sekolah dan
kepala dinas pendidikan kota atau oleh kepala unit
pelaksana teknis dinas pendidikan.
2. Daftar Isi
3. Materi Komponen
a. Pengalaman Kerja
1) Pengalaman Mengajar
2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
3) Penghargaan yang Relevan
b. Hasil Belajar
1) Kualifikasi Akademik
2) Pelatihan
3) Prestasi Akademik
a) Karya Akademik
b) Juara Lomba
c) Pembimbingan Teman Sejawat/Siswa
d) Peran Serta dalam Forum Ilmiah
21
4. Surat Pernyataan
Surat pernyataan berisi pernyataan dari penyusun
portofolio bahwa dokumen yang disusun dijamin
keasliannya dan tidak melanggar kode etik guru serta
ketentuan hukum yang berlaku. Surat pernyataan
tersebut ditandatangani di atas materai enam ribu
rupiah.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
portofolio PPKHB adalah sebagai berikut.
1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu
komponen, satu subkomponen, atau satu subsubkomponen
portofolio PPKHB.
2. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai
dengan penomoran pada instrumen portofolio PPKHB.
3. Setiap pergantian komponen, subkomponen, atau subsubkomponen
portofolio PPKHB diberi pembatas
dengan kertas berwarna.
4. Dokumen portofolio PPKHB dijilid dan dibuat rangkap
dua.
C. Penyusunan Borang Portofolio PPKHB
Untuk memudahkan para penilai di perguruan tinggi
penyelenggara, penyusunan portofolio yang dilakukan
oleh guru dianjurkan untuk mengunakan format-format
PPKHB sebagai berikut.
22
1. Cover
PORTOFOLIO
PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR
(PPKHB)
Disusun oleh
........................................
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
TAHUN ........
23
2. Daftar Isi
(disesuaikan dengan daftar isi protofolio yang
dibuat)
3. Identitas Peserta
(gunakan format seperti contoh ini)
IDENTITAS PESERTA
1. Nama Lengkap : ...................................................................
2. NUPTK : ...................................................................
3. NIP/NIK : ...................................................................
4. Pangkat/Golongan : ...................................................................
5. Jenis Kelamin : ...................................................................
6. Tempat dan Tanggal Lahir : ...................................................................
7. Pendidikan terakhir/Tahun Kelulusan : SLTA/D-I/D-II/D-3/SARJANA MUDA*)/Tahun
8. Jurusan/Program Studi : ........................................./........................
9. Nama Lembaga Pendidikan : ...................................................................
10. Alamat Lembaga Pendidikan : ...................................................................
11. Akta Mengajar : memiliki/tidak memiliki*)
12. Mata pelajaran yang Diampu : ...................................................................
13. Jumlah Jam Mengajar Tatap Muka
per Minggu : ...................................................................
14. Tugas Tambahan **) : ...................................................................
15. Nama Sekolah : ...................................................................
16. Alamat : ...................................................................
17. Desa : ...................................................................
18. Kecamatan : ...................................................................
19. Kabupaten/Kota : ...................................................................
20. Provinsi : ...................................................................
21. Nomor Telepon : ...................................................................
22. Pos-el/E-mail : ...................................................................
........................, ........................
Peserta
(.....................................)
Kepala Sekolah Dinas Pendidikan/UPTD .............
(.....................................) (.....................................)
*) Coret yang tidak perlu
*) Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah/Kepala Laboratorium/Kepala Unit Produksi/Pustakawan/Teknisi/.........
24
4. Susunan Komponen Portofolio
Penyusunan dan pengisian portofolio PPKHB wajib
menggunakan sistematika dan format seperti contoh
di bawah ini. Kolom-kolom dalam format diisi oleh
peserta, sedangkan kolom skor hanya boleh diisi
oleh LPTK penyelenggara.
D. Komponen Pengalaman Mengajar
1. Pengalaman Mengajar/Lama Mengajar
No.
Nama Lembaga/
Yayasan
Tempat
Mengajar
Mata
Pelajaran
No.
SK
Tahun
... s.d. ...
Skor
0 -- 10
2. Rencana Pembelajaran (RPP) (Lima RPP terbaik
disiapkan dan dilaksanakan guru dalam satu
tahun terakhir)
Mapel
Pokok
Bahasan Komponen RPP
Skor
0 -- 10
a. Perumusan tujuan
pembelajaran/indikator
pembelajaran
b. Deskripsi materi ajar
c. Skenario atau kegiatan
pembelajaran
d. Pemilihan sumber /media
pembelajaran
e. Penilaian hasil belajar
f. Legalitas RPP
3. Penghargaan yang Relevan
No. Jenis Penghargaan Tingkat Skor
0 -- 10
1.
2.
3.
Jumlah
25
E. Komponen Hasil Belajar
1. Kualifikasi Akademik
Kualifikasi Akademik
Tertinggi
Jumlah sks yang Wajib Ditempuh
2. Pelatihan
No. Nama/Jenis
Pelatihan
Jumlah
Jam
Tingkat Penyelenggara Skor
0 -- 10
1.
2.
3.
4.
Jumlah
3. Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
No. Judul Jenis Kategori/Tingkat
Skor
0 -- 10
Jumlah
b. Juara Lomba
No. Nama/Jenis Tingkat Peringkat Skor
0 -- 10
Jumlah
26
c. Pembimbingan Kepada Teman Sejawat
dan/atau Siswa
No. Jenis
Pembimbingan Tingkat Lama
Pembimbingan Peringkat Skor
0 -- 10
Jumlah
d. Peran Serta dalam Forum Ilmiah
No. Nama/Jenis Forum
Ilmiah Tingkat Pemakalah/
Peserta
Skor
0 --10
1.
2.
3.
Jumlah
4. Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
(DIISI OLEH PENILAI DI LPTK)
Komponen SubKomponen
Jumla
h Skor
Skor
Komponen
A. Pengalaman
Kerja
1 Pengalaman Mengajar/Lama
Mengajar
2 Rencana Pembelajaran (RPP)
3 Penghargaan yang Relevan
B. Hasil
Belajar
1 Kualifikasi Akademik
2 Pelatihan
3 Prestasi Akademik
a. Karya Akademik
b. Juara Lomba
c. Pembimbingan teman
Sejawat dan/atau Siswa
d. Peran Serta dalam
Forum Ilmiah
Skor PPKHB
27
BAB V
PENUTUP
Panduan ini merupakan acuan bagi peserta Program Sarjana (S-
1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan dalam menyusun
portofolio PPKHB. Portofolio PPKHB yang disusun dan diajukan
peserta wajibmenggambarkan pengalaman kerja dan hasil
belajar yang diperoleh guru selama melaksanakan tugas.
Portofolio PPKHB dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh
LPTK penyelenggara untuk menentukan ekuivalensi sebagai
pengurang beban studi pada Program Sarjana (S-1)
Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.

0 comments:

Posting Komentar